Minum minuman keras dalam Islam jelas Haram hukumnya akan tetapi
sampai seberapa pengaruhnya terhadap diri sendiri maupun lingkungannya
sehingga Islam mengharamkannya, Cobalah simak cerita berikut yang pernah
saya sampaikan pada blog ini juga sebagai jawaban bagi pembaca blog
yang bertanya kepada saya.
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak
salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya
baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah
sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta
tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah
akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan
kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah
satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini
tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk
dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar
sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran
karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa
henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis
dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah
tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti
dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati
ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis
dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya
sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat
dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan
setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”
karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa
kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi
membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar.
Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu
suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya,
karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak
Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk
mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang
merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung
karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena
tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui
menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah
membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya
bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu.
Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu
dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah
pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami
dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah
telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras
itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan
penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan
ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga
Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk
dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya
telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri
penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari
pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat
menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab
membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti
sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu
sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup
sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan
kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan
mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud
kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga
Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum
minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah
berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut.
Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian
apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman
keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak
minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan
masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat
sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih
ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan
dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak
sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di
mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam
keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40
malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang
yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia
mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya.
Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40
hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah
untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para
shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau
menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan
adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam
keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia
tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim
No.3733) sumber : fath102.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar